ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
(Peraturan KPU No 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu Anggota DPR)
Mandiri; Jujur; Kepastian Hukum; Tertib Penyelenggaraan Pemilu; Kepentingan Umum; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; Akuntabilitas; Efisiensi; dan Efektifitas.
PEMILIH YANG BERHAK MENGIKUTI PEMUNGUTAN SUARA DI TPSLN (TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI) SONGKHLA
- Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPSLN Songkhla; dan
- Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan di TPSLN Songkhla dengan ketentuan:
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS/TPSLN lain, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS/TPSLN yang telah ditetapkan. Seperti menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan.
-
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPPS/PPS/ PPK/KPU kabupaten/kota.
PINDAH TPS/TSPLN:
Bagi pemilih yang pulang ke Indonesia atau sedang bepergian saat tanggal pemungutan suara, harus menghubungi PPLN Songkhla untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Data Pemilih Tambahan Luar Negeri (SPDPTB LN) yang dibawa dan ditunjukkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pemilu agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
KETENTUAN PIDANA
(UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)
-
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Pasal 202 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Pasal 203 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).
-
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (Pasal 204 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).
Keterangan lebih lanjut silakan kunjungi:
http://pplnsongkhla@yahoo.com |