VISA & CONSULAR
SOCIAL & CULTURE
ECONOMIC AFFAIRS
EDUCATION
ABOUT INDONESIA
ABOUT THAILAND
BILATERAL
PRESS RELEASE
NEWS
PHOTO GALLERY

CONTACT US


President RI

Ministry of
Foreign Affairs

The Embassy
Bangkok - Thailand

IMT - GT

The 24th Trade Expo
   
   
 

HIMBAUAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPUR

 
 

Merupakan hak asasi bagi setiap WNI untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.

 
Namun patut diingat bahwa karakter, budaya, norma dan hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi WNI yang terikat tali perkawinan dengan WNA.
 
Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh WNI yang akan melakukan perkawinan campur sebagai berikut:
 

1.    Agar selalu menjunjung tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam hal mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan WNA dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat pemahaman terkait karakter, budaya, norma dan hukum yang dianut oleh calon suami/istri WNA.

 
2.    Selalu mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraan sebagaimana dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan ketentuan pelaksananya, dalam melakukan perkawinan campuran dengan WNA termasuk kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian perselisihan perkawinan yang mungkin timbul di kemudian hari.
 
3.    Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara asal suami/ istri WNA.
 
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh WNI sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi seluruh WNI yang akan melakukan perkawinan campur.
 
 
 
 

Sumber: Direktorat Perlindungan WNI dan BHI
Departemen Luar Negeri RI

   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
         
The Consulate of the Republic of Indonesia
19 Sadao Road, Muang District
Songkhla 90000
Phone : (074) 311544, 312219, 441867
Fax :     (074) 441094, 441470
E-mail : webmaster@indo-songkhla.org